Tampilkan di aplikasi

Usai Diajak Wik-wik, Istri Dihajar Babak Belur

Enim Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

Enim Ekspres - Edisi 9 Desember 2019
MUSI RAWAS--- Ali Imron (46) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, harus mendekam di sel. Pasalnya ia diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Musliha (37).

Bahkan pada (5/12) sekitar 14.00 WIB terdakwa Ali Imron dilimpahkan penyidik Polsek Muara Beliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Sumar Herti SH, berkas perkara Ali Imron sudah lengkap, dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan.“Berkas perkaranya sudah lengkap, dan dalam waktu dekat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya