Tampilkan di aplikasi

Tak Ada Biaya Perizinan Pengusaha Online

Enim Ekspres - Edisi 10 Desember 2019

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu dipastikan bakal mempermudah pelaku usaha berjualan di platform digital.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha. “Pada dasarnya, kesemuanya itu akan dipermudah, baik usaha kecil maupun menengah, sebab ini salah satu ujung tombak perdagangan ekspor,” jelasnya, Senin, (9/12/2019).

Selain bisa mendaftar lewat online, lanjut dia, kemudahan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 Desember 2019
Seputar Kite

Artikel Seputar Kite lainnya