Tampilkan di aplikasi

Rusak Didenda Rp10 Juta Perpohon

Enim Ekspres - Edisi 27 Desember 2019

Enim Ekspres - Edisi 27 Desember 2019
Permasalahan lahan pemban-gunan booster PDAM Tirta PALI Anuge-rah yang berada di wilayah Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya belum menemui titik terang.Pasalnya, pasca diklaim salah satu warga yang mengaku lahan itu miliknya, kini di atas lahan tersebut ditanami batang pisang, dan bahkan ada pohon kelapa dan tebu yang sengaja ditanam. Meski tidak mengganggu proses pembangunan booster, namun sejumlah pekerja merasa terganggu dengan banyaknya batang pisang dan tanaman lainnya.

Sebab...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 Desember 2019
Rakyat Pali

Artikel Rakyat Pali lainnya