Tampilkan di aplikasi

LUBUK LINGGAU---Jumali (41) warga Jalan Bukit Kemuning Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Utara. Ia diserahkan karena kepergok menyetubuhi seorang gadis lugu, DRS (13).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik menjelaskan, tersangka kepergok sedang menyetubuhi korban, Senin (23/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban.

“Kepergok oleh kakak korban. Saat itu, tersangka langsung melarikan diri. Namun kemudian ia...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 30 Desember 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya