Tampilkan di aplikasi

Tetapkan Empat Tersangka

Enim Ekspres - Edisi 9 Januari 2020

Enim Ekspres - Edisi 9 Januari 2020
PALI - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat nama menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek pasar di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Dugaan proyek itu bermasalah terungkap setelah bagian atas bangunan pasar rusak terbang karena angin saat masih dalam proses pengerjaan pembangunan. Proyek tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Desa Republik Indonesia Oktober 2017 lalu. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Ada tiga tersangka dari kalangan swasta, berinisial...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Januari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 9 Januari 2020
Rakyat Pali

Artikel Rakyat Pali lainnya