Tampilkan di aplikasi

UMK OKUT Naik Menjadi Rp3.114.928

Enim Ekspres - Edisi 13 Januari 2020

MARTAPURA – Peningkatan Upah Minimum Kabupaten OKU Timur tahun 2020 mencapai Rp 3.114.928 dari sebelumnya tahun 2019 Rp 2.895.688. Kenaikan UMK sekitar Rp219.240. Kenaikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 595/ KPTS / Disnakertrans / 2019, tanggal tentang ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur Elfian Syawal mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten ini akan berlaku pada awal Januari 2020. “Namun harus dengan standar kerja tujuh jam sehari dan atau 40 jam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Januari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 13 Januari 2020
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya