Tampilkan di aplikasi

Bea Masuk Barang E-Commerce Berlaku 30 Januari

Enim Ekspres - Edisi 14 Januari 2020

JAKARTA - Kebijakan penurunan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS atau setara Rp42 ribu (kurs Rp 14.000 per dolar AS) per kiriman mulai berlaku pada Kamis (30/1). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Sementara itu, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Tapi, pemerintah juga merasionalisasi tarif...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Januari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 Januari 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya