Tampilkan di aplikasi

Tunjangan Profesi Guru SPK Distop

Enim Ekspres - Edisi 28 Januari 2020

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyetop Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Penghapusan TPG untuk guru SPK ini tertuang dalam peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Perdirjen GTK, tertulis, kriteria guru, bukan PNS, penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut. Pertama, berstatus sebagai guru tetap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Januari 2020
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya