Tampilkan di aplikasi

Vonis 3 Tahun untuk Robi Dinilai Adil

Enim Ekspres - Edisi 30 Januari 2020

MUARA ENIM – Praktisi Hukum Firmansyah SH MH, melinai putusan Robi Okta Fahlevi yang divonis 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/1). Jika dilihat dari ancaman hukuman yang didakwakan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu maksimum 5 tahun penjara. Dengan status Robi sebagai penyuap maka hukuman yang dijatuhkan tersebut dapat dikatakan cukup adil.

Lanjut Firmansyah, tentu saja akan berbeda dengan Ahmad Yani dan Elfin yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Januari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 30 Januari 2020
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya