Tampilkan di aplikasi

OJK Temukan 120 Pinjol Ilegal

Enim Ekspres - Edisi 4 Februari 2020

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, kemarin.

Menurut dia, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Februari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 4 Februari 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya