Tampilkan di aplikasi

Rompi oranye untuk Tumenggung

Majalah Forum Keadilan - Edisi 18/XXVI
5 Januari 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 18/XXVI

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keluar mengunakan rompi tahanan saat akan masuk mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017) / Foto : https://photo.sindonews.com

Forum Keadilan
Berulangkali menjalani pemeriksaan, mantan Ketua BPPN akhirnya ditahan KPK. Meski membantah telah melakukan kesalahan, namum siap kooperatif. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis 21 Desember 2017.

Penahanan ini dilakukan setelah delapan bulan KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Pada pukul 15.54 WIB, Syafruddin keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

"Tersangka SAT ditahan hari ini untuk 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Jaktim Cabang KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis sore. Sementara itu, kepada wartawan, Syafruddin mengatakan akan patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. "Ya, saya kira saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua aturan yang ada," kata Syafruddin.

Lelaki yang menggunakan rompi oranye di atas kemeja birunya ini mengaku sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, termasuk Surat Keterangan Lunas (SKL) yang ditekennya untuk pengendali saham Bank Dagang Indonesia (BDNI)."Tapi saya jelaskan yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai dengan aturan semua. Sudah sesuai dengan yang diaudit BPK dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI