Delik Obstruction Of Justice
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada pasal yang bisa dikenakan bagi yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan, yakni Pasal 221 KUHP. Termasuk kepada Fredrich Yunadi yang ketika itu masih menjadi pengacata Setya Novanto.
Pasal 221 KUHP ayat (1) ke 1 berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".
Pasal 221 KUHP ayat 2 berbunyi, "Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya".
"Pasal 221 itu mengancam pidana bagi orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana. Kecuali dia istri, anak keturuanan dalam garis lurus ke bawah atau ke atas, atau derajat ke tiga ke samping. Di luar itu ajudan, tetangga, supir bisa dijerat dengan pasal 221," ujar Ganjar.
Menurut R Wiyono (2008: 158-159), elemen utama dari tindak pidana Pasal 21 UU No 31/1999 adalah perbuatan pelaku berupa mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi. Pasal inilah yang akan menggiring Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo ke penjara. Ini pelajaran untuk pengacara dan dokter nyleneh.