Tampilkan di aplikasi

Zumi Zola tersangka

Majalah Forum Keadilan - Edisi 21/XXVI
12 Februari 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 21/XXVI

Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). / Foto : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Forum Keadilan
Suap uang ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD Jambi 2018 masih berlanjut. Gubernur pun dijadikan tersangka. Bangunan mewah yang merupakan tempat peristirahatan keluarga besar Gubernur Jambi Zumi Zola di kawasan Komplek Perkantoran, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur, tampak ramai penghujung Januari lalu.

Namun, mereka yang berada di bangunan yang didominasi warna putih itu bukan untuk berlibur, melainkan melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima kotak, yang terdiri dari tiga kotak berwarna kuning dan dua lainnya berwarna putih.

Tim juga menemukan sejumlah dokumen dan sejumlah uang kertas, pecahan rupiah, dan Dolar AS. Untuk menghitung uang-uang tersebut, KPK terpaksa meminjam mesin penghitung uang dari tiga bank di wilayah Jambi.

"Penyidik menyita dokumen dan uang dalam mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan mulai Rabu dan Kamis dini hari pada 31 Januari sampai 1 Februari 2018 yaitu tiga lokasi di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik rumah Gubernur di Tanjung Jabung Jambi dan saksi di kota Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta.

Dan tak lama setelah itu, KPK pun mengumumkan peningkatan status Zumi Zola, yang sebelumnya hanya sebagai saksi, namun pada Jumat 2 Februari 2018, sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Gubernur, nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan penerimaan sekira Rp6 miliar.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI