Tampilkan di aplikasi

Memprotes kursi pimpinan senator

Majalah Forum Keadilan - Edisi 21/XXVI
12 Februari 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 21/XXVI

Mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad memberikan keterangan pers. / Foto : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Forum Keadilan
Farouk Muhammad kembali menggugat pimpinan DPD RI ke PN Jaksel. OSO tidak ambil pusing. Polemik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum juga surut. Farouk Muhammad masih belum terima atas pengesahan Oesman Sapta Odang bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD baru. Alhasil, Farouk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada 18 Januari lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian dibenarkan humas PN Jaksel Achmad Guntur. "Kalau sudah ada di SIPP ya begitu datanya," kata Achmad.

Farouk didampingi kuasa hukumnya menggugat anggota DPD sekarang, yakni Riri Damayanti, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin. Riri adalah pimpinan sidang yang memutuskan terpilihnya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai Ketua DPD.

Sudarsono merupakan Sekjen DPD, sementara Oni adalah Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPD. Di dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI