Tampilkan di aplikasi

Dokter ‘jagal’ jadi pesakitan

Majalah Forum Keadilan - Edisi 23/XXVI
12 Maret 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 23/XXVI

Tiga tersangka kasus dugaan Aborsi, diantaranya dr.Trisna (Tengah) ketika di Pengadilan Negri Jambi. / Foto : fhoto-serujambi

Forum Keadilan
Dokter kandungan yang melakukan praktik aborsi bersama empat pegawainya menjalani persidangan. Sang dokter dituntut 18 bulan penjara dan denda 100 juta. Karier Trisna Utami, 30 tahun, yang menyandang gelar dokter spesialis kandungan (SpK) kandas sudah. Dokter yang masih belia itu kini juga menyandang gelar dokter 'jagal' karena membuka praktik aborsi ilegal. Dia tak lagi bisa melakukan perbuatan biadabnya karena Trisna kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan.

Keterangan yang dihimpun Majalah FORUM, Dokter Trisna bersama empat orang lainnya, diantaranya; Bidan Wulandari, 25 tahun, lalu Sely Puspitas Sari dan Melinda yang sehari-harinya merupakakan pegawai klinik. Lalu Sriwiyati alias Mpok Ati, 45 tahun, yang tercatat sebagai petugas kebersihan, dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Ernawati. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dengan tuduhan, telah melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan terhadap sejumlah pasien.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara disebutkan oleh JPU Yani Ernawati, bahwa dokter Trisna sebagai tenaga medis, bersama bidan Wulandari, sebagai asistennya, telah memberikan tindakan medis, untuk menggugurkan kandungan, terhadap dua pasien aborsi. Yakni, Sely Puspita Sari, 34 tahun, dan Melinda Riska Indrani. Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2017.

Terkait dengan perbuatan itu, dr Trisna dan terdakwa Wulandari, Kamis pekan lalu, 22 Februari dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Sely, Melinda dan Mpok Atik, dikenai pidana penjara selama 1 tahun beserta denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan penjara.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI