Konglomerat Yang Makan, Rakyat Yang Bayar. BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berarti bantuan yang diberikan atas permintaan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan sektor perbankan serta sistim pembayaran nasional agar juangan terganggu oleh ketidakseimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Krisis ekonomi yang mengguncang perekonomian nasional tahun 1997 adalah variable penyebab dikeluarkannya kebijakan BLBI oleh BI. Dengan kata lain, kebijakan BLBI merupakan salah satu kebijakan necessary conditions atas extra ordinary situation yang terjadi akibat krisis moneter 1997. Total uang negara yang diutangkan ke perbankan paska krisis moneter sampai tahun 2003 melalui skema BLBI adalah Rp. 600 trilyun.
Dari 600 trilyun itu BPPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun. Terdiri dari setoran tunai Rp. 107,167 trilyun, obligasi Rp.14,994 trilyun, tunai non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp. 9,7 trilyun, dan obligasi daur ulang (reclyed bonds) Rp. 20, 541 trilyun.
Sedangkan yang Rp 400 trilyun belum dikembalikan. Dan rakyat harus membayarnya melalui harga kebutuhan sehari-hari yang tinggi, pajak yang meningkat, tarif tol yang melambung, dan lain-lain.