Permainan Sang Mafia Tanah, Mantan Bos Golf. Pengadilan menjadi tempat pembuktian, bagaimana para pemilik tanah memberi keterangannya, kesaksiannya. Mereka bertutur bagaimana tanah yang mereka miliki turun temurun secara tiba-tiba diklaim oleh Muljono Tedjakusuma. Tanah milik leluhur mereka yang dimiliki bertahun lampau tak akan mereka lepas. Pengadilan menjadi harapan perjuangan agar hak mereka atas tanah tersebut tidak hilang.
Fakta persidangan, para saksi menegaskan di muka sidang dan di bawah sumpah. Bahwa benar telah terjadi pemalsuan oleh terdakwa yang juga merekayasa tandatangan kedua saksi. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018. Sidang dihadiri oleh terdakwa mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo. Saksi Ketua RT 11/05 Keluraha Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Amsir dan Ketua RW 05, Sumardi B Ramlan yang menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, mereka menegaskan tidak pernah menandatangani berkas sebagaimana yang dijadikan syarat untuk penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Rabu 14 November 2018, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi. Salah satu saksi sekaligus pengacara korban Akhmad Aldrino Linkoln, dalam persidangan menegaskan bahwa mantan bos golf Muljono Tedjokusumo mengajukan gugatan Rp93 miliar kepada BPN dan meminta BPN membatalkan sertifikat-sertifikatnya seolah-olah BPN salah menerbitkan sertifikatnya. "Padahal, BPN hanya melayani permintaan dari si pengaju sertifikat. Ini hanya permainan saudara terdakwa," ujar Aldrino.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 264 Ayat (2) dan jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.