Tampilkan di aplikasi

Pengadilan sesat wakil Tuhan dijerat KPK

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVII
10 Desember 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVII

Iswahyu Widodo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel. / Foto : ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Forum Keadilan
Hari Selasa 27 November 2018 sudah petang. Menjelang azan Isya, sekitar jam 19.00 WIB. Satu Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak dengan cepat dan diam-diam. Mereka berkendara ke sebuah restoran cepat saji di kawasan Tanjung Barat, Depok. Di sana, Tim KPK meringkus dua pengacara, yakni Arif Fitrawan dan seorang pengacara lainnya. Tidak ada perlawanan dari kedua target.

Secara bersamaan, tim KPK lainnya menangkap panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan (MR), di kediamannya di daerah Pejaten Timur dan seorang petugas keamanan. KPK juga mengamankan sejumlah duit SGD 47 ribu. Masih dihari yang sama, sekira 4 jam kemudian atau sekitar jam 23.00, dua tim KPK bergerak sebuah pemukiman di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, tak jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sini Tim KPK membekuk dua hakim PN Jakarta Selatan yakni Iswahyu Widodo dan Irwan di tem-pat kos masing-masing di Jalan Ampera Raya.

Total, ada enam orang yang diciduk Tim KPK malam itu. Mereka kemudan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. “Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Rabu 28 November 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap adalah Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya hakim PN Jakarta Selatan. Lalu, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Sebelumnya, Muhammad Ramadhan bertugas di PN Jakarta Selatan.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI