Tampilkan di aplikasi

Gaduh gagasan potong tangan koruptor

Majalah Forum Keadilan - Edisi 17/XXVII
11 Januari 2019

Majalah Forum Keadilan - Edisi 17/XXVII

Tengku Zulkarnain. / Foto : TRIBUNNEWS.COM

Forum Keadilan
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonenesia (MUI) Tengku Zulkarnain membikin ngeri para koruptor dan mengagetkan para penyelenggara negara. Dia mengabarkan bahwa MUI sedang menggodok aturan baru yang sesuai dengan syariat Islam tentang hukuman potong tangan bagi pencuri dan koruptor.

Pernyataan tersebut diungkapkan ketika Tengku Zulkarnaen memberi tausiah dalam Dzikir Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Bahkan ia bilang gagasan MUI tersebut akan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Pmilihan Preseiden (Pilpres) 2019.

“Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,” katanya dalam tausiah itu. Ia menjelaskan, usulan itu akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut.

Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor. “Pemerintah memberi uang sebanyak itu untuk memberi makan maling,” ujarnya. Kendati demikian, ia pesimistis usulan itu akan dikabulkan oleh DPR. Terlebih menurutnya, sebagian koruptor justru berasal dari anggota dewan. Ia menyontohkan kasus mayoritas 40 dari 44 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi. Karena itu, ia berpesan supaya masyarakat Indonesia di pemilihan umum 2019 hanya memilih pemimpin sholeh.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI