Regulasi diperlonggar, semoga waralaba kian tumbuh. Beberapa regulasi franchise rencananya akan diubah untuk melonggarkan aturan berbisnis waralaba di Indonesia. Beberapa aturan yang semula ketat akan dibuat mudah. Sejumlah aturan yang sifatnya membatasi akan dihapus untuk menggairahkan usaha waralaba.
Aturan-aturan yang akan disimplifikasi tersebut tertuang dalam Permendag No.53/2012 tentang Penyelenggaraa Waralaba, Permendag No.68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No.7/ 2013 tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah mengharapkanterjadinya peningkatan arus investasi dan menaikan jumlah pendaftar waralaba di Kementerian Perdagangan.
Iqbal Shoffan Shofwan, Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Kementerian Perdagangan mengatakan, selama ini pemerintah ingin menggenjot jumlah pendaftaran waralaba. Namun, akibat rumitnya peraturan, pengusaha mengalami kesulitan “Kita lihat saja, peraturan mana saja yang tidak relevan.
Kalau tidak relevan, kenapa harus dipertahankan,” katanya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber. Untuk itu, kata dia, Pemerintah melalui Kemendag, akam ‘meliberalisasi’ sejumlah aturan waralaba yang selama ini dianggap memberatkan pengusaha. Pertama, pemerintah akan menghilangkan batas maksimum jumlah gerai, yakni 150 untuk waralaba toko ritel modern dan 250 untuk waralaba kuliner.
“Dalam revisi, nanti kami hapuskan aturan batasan itu. Silakan saja kalau ada sektor usaha yang ingin berekspansi lebih jauh. Biarkan sektornya yang mengatur,” tegasnya. Kedua, pemberi waralaba bakal diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, tetapi dengan pembagian wilayah yang sudah disetujui dalam perjanjian usaha waralaba.
Dengan aturan master franchise agreement tersebut, ujarnya, pemberi waralaba dari luar negeri bisa ditanyai ketika hanya memberikan hak atau lisensi kepada satu penerima waralaba saja. Ketiga, pemerintah bakal menghapus aturan mandatori penggunaan 80% produk dalam negeri untuk bahan baku, peralatan, dan barang dagangan waralaba.
Iqbal mengatakan, mandatori tersebut akan diganti menjadi ‘imbauan’ pengutamaan penggunaan barang atau jasa produksi domestik. Selain itu, pelaku usaha waralaba akan diimbau untuk mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.
Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia setuju dengan rencana pemerintah. Menurutnya sudah seharusnya aturan pembatasan gerai waralaba dihapus. Begitu juga dengan aturan local content80% lokal dan 20% dari luar. “Jadi melonggarkan aturan tersebut sudah betul, karena dari dahulu sudah saya bilang kalau menganjurkan menggunakan bahan baku lokal boleh-boleh saja sepanjang kualitasnya sama. Tapi jangan memaksa,” katanya.
Sebab, kata Anang, franchise itu kan punya keunikan. Keunikannya bisa di produk, resepnya, cara mengerjakannya, bisa juga di proses produksinya. “Itu semuakan keunggulannya. Apa yang menyebabkan suatu bahan baku bisa bertahan lama, kita tidak tahu, yang tahu kan franchisornya. Jadi kalau dibatasin bahan baknya itu akan menyulitkan franchiseenya,” tandasnya. Semoga saja dengan dilonggarkannya aturan franchise, industri waralaba di Indonesia kian tumbuh.
Sampul
Catatan redaksi: Regulasi diperlonggar, semoga waralaba kian tumbuh
Daftar isi
Dari pembaca
Tren bisnis: SAP Express courier go public
GO Express, Peluang Usaha Kargo Besutan Garuda Indonesia
Biru Kini Hadir di Negeri Paman Sam
SPBU BP AKR Siap Masuk Indonesia dan Tawarkan Kemitraan
Peluang usaha: Cizi tea, Minuman Khas Jepang dengan Rasa Bold dan Unik
Geprek si boss, melirik bisnis ayam geprek yang sedang naik daun
Pizza bees, pizza lokal asal Surakarta dengan 3 konsep menarik
Ayam Geprek Abang Ireng, mengusung konsep self service dengan menu yang variatif
Pondok Ayam Cabe, mencicipi sajian khas ayam dengan cabai pilihan
Advertorial: Proban Motoparts, waralaba ritel ban yang potensi pasarnya sangat besar
Ayam Penyet Surabaya, ayam penyet Surabaya sukses kembangkan konsep food truck
Bangi Kopitiam, kedai kopi tradisional modern yang omzetnya menggiurkan
Waralaba internasional: Snap Fitness 24/7, pelopor waralaba fitness yang menawarkan layanan 24 jam
Kilas berita: Apotek K-24 luncurkan APM
Ruben Unsu gugat kasus merek bensu
Resmi kantongi sertifikat halal, mister donut targetkan penjualan 50%
Tajuk utama: Siapa saja pemimpin pasar 2018?
Franchise Market Leader
Depo Air Minum Biru, konsisten menjadi penguasa pasar sejak bisnisnya beroperasi
Primagama, kuasai pasar handal di SDM dan kurikulum
Snapy, service operasional excelent menjadi jurus keberhasilannya
Ayam Penyet Surabaya, sang pionir kembali sabet Market Leader Award 2018
Ayam Bakar Wong Solo, penguasa pasar sudah merambah pasar luar negeri
Indomaret, konsisten malakukan inovasi menjadi kunci keberhasilan
Carvil, terus memperkuat eksistensi sebagai penguasa pasar
Bakmi Naga Resto, terus mengukuhkan diri sebagai penguasa pasar bakmi
Ray White, kunci suksesnya perkuat jaringan cabang dan didukung teknologi digital
Martha Tilaar Salon Day Spa, spa dengan sistim operator yang terus melakukan ATL dan BTL
Kimia Farma, genjot pertumbuhan gerai untuk menguasai pasar
Jolly Time, gencar branding menjadi kunci utama meraih FML
Bakso Boedjangan, popularitasnya linear dengan penguasaan pasarnya
Oto Bento, strategi tepat, penghargaan pun didapat
Lanang Barbershop, pionir "barbershop modern" yang terus kuasai pasar bisnisnya
Art Metal Laserindo, penguasa pasar baru di kategori bisnis
Pasar semakin terbuka dan menuntut, bisnis harus inovatif!
Marketing & Servis: Serqualogy = Service quality (+ logy)
Kolom kemendag: Kemendag beri kemudahan pendaftaran waralaba
Asosiasi Franchise Indonesia: Menghadiri undangan misi perdagangan franchise U.S ke Asean
Kolom Franchising: "Bom waktu" arus kas
Sales leadership: Presentasi Ampuh Tingkatkan Penjualan Tiga Kali Lipat
Hukum bisnis: Keberlakuan online single submission (OSS) dan dampaknya bagi pelaku usaha
Profile: Srikandi yang sukses kembangkan 4 merek bisnis
Tokoh: Kegigihan yang membuahkan hasil
Warta Suplier