Tampilkan di aplikasi

DPRD Minta Evaluasi Titik Banjir dan Longsor

Haluan - Edisi 11 Desember 2019

PADANG,HALUAN — Bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar), mesti menjadi peringatan bagi Pemko Padang.

Jangan sampai, persoalan sama menderita ibukota provinsi ini karena aliran sungai dan Tata Ruang yang tidak sesuai dengan regulasi. Keharusan 30 persen wilayah, menjadi kawasan serapan air sesuai UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang harus dijalankan.

Anggota DPRD Kota Padang Helmi Moesim Selasa (10/ 12) mengingatkan, Pemko Padang kembali pada undangundang tata ruang.

Keharusan mencipatakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya