Tampilkan di aplikasi

Skema Baru Dana BOS Digunakan Bayar Guru Honorer

Haluan - Edisi 17 Februari 2020

JAKARTA, HALUAN — Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dalam skema baru dana Ban tuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Penggunaannya maksimal sebesar 50 persen dari dana BOS.

“Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksi mum 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 20 persen,” kata Erlangga dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema ‘Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?’ di Ibis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Februari 2020

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Februari 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya