Tampilkan di aplikasi

Petahana tak Perlu Mundur

Haluan - Edisi 7 Februari 2020

PAINAN, HALUAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, menegaskan, berdasarkan peraturan PKPU pencalonan petahana yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengajukan izin cuti apabila kampanye.

“Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 -2024 di Kabupaten Pessel, petahana tidak perlu mengundurkan diri, cukup cuti kampanye setelah H-3 masa kampanye. Petahana diperbolehkan kembali menempati jabatanya,” katanya di Kantor KPUD...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Februari 2020

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 7 Februari 2020
Politik

Artikel Politik lainnya