PADANG, HALUAN — Kuasa Hukum Pembina Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar, Harry Syaputra, mengingatkan, semua pihak untuk bersikap jernih dalam menafsirkan putusan hakim Pengadilan Negeri Padang terkait gugatan yang diajukan mantan Ketua Yayasan itu, Selasa (4/1).
Majelis hakim yang diketuai, Asni Marienti, menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Kami pada prinsipnya menghormati putusan hakim. Tapi jangan ditafsirkan ini sudah selesai, karena putusannya belum inkrah,” ujar Harry, Kamis (6/2) di Padang.
Harry menjelaskan, pihaknya dipastikan akan mengajukan upaya...