JAKARTA, HALUAN — Wacana untuk memulangkan 600 Warga Negara Indonesua (WNI) mantan kombatan ISIS menuai beragam komentar.
Bahkan ada yang berpendapat, eks ISIS tersebut tidak boleh bergabung dengan NKRI.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Din Syamsuddin, angkat suara terkait polemik pemulangan 600 WNI eks ISIS. Dia mengatakan selama mereka masih berstatus WNI, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan.
“Negara harus memberikan perlindungan, itu amanat konstitusi, bahkan amanat dari pembukaan undang-undang Dasar 1945, bahwa...