Tampilkan di aplikasi

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan

Haluan - Edisi 10 Februari 2020

Haluan - Edisi 10 Februari 2020
PAYAKUMBUH, HALUAN — Sejumlah peningkatan manfaat terjadi pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Peningkatan ini akibat adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Untuk itu, Pemko...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Februari 2020

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 10 Februari 2020
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya