Tampilkan di aplikasi

50% Dana BOS untuk Honorer

Haluan - Edisi 12 Februari 2020

PADANG, HALUAN — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengubah mekanisme penyaluran dan pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui kebijakan yang baru ini, pihak sekolah dapat mengalokasikan dana BOS hingga 50 persen untuk menggaji guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Adib Alfikri saat dikonfirmasi Haluan, Senin (10/2) menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan tertulis dari Kemendikbud terkait kebijakan baru tersebut.

“Itu kan baru...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Februari 2020

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 12 Februari 2020
Utama

Artikel Utama lainnya