Tampilkan di aplikasi

Pelaku LGBT Bakal Dikirim ke Panti

Haluan - Edisi 13 Februari 2020

PADANG, HALUAN — Penindakan dan pembinaan terhadap mereka dengan penyakit seksual menyimpang Lesbian, Gey, Biseksual, dan Transgender (LGBT) disetujui masuk sebagai pasal dalam Ranperda rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum Linmas).

Ranperda Tramtibum Linmas sendiri saat ini tengah dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar. Tak hanya akan melahirkan Perda, DPRD juga siap mendukung anggaran untuk penanganan LGBT ini diakomodir melalui APBD.

Hal tadi ditegaskan oleh Ketua Komisi I...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Februari 2020

Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 13 Februari 2020
Utama