LIMAPULUH KOTA, HALUAN — Polisi menetapkan tersangka baru berinisial BJ, dalam kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
BJ menyusul AZD dan MLV, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan rumah trans senilai Rp3,7 miliar itu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp900 juta.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Luther, menyebutkan, BJ dalam kasus pengadaan rumah transmigrasi ini bertindak selaku kontraktor...