AGAM, HALUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam memanggil dua pejabat IPDN Baso, Sumbar, sekaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi tempat tidur praja IPDN, Jumat (14/2), di Lubuk Basung.
Kedua pejabat IPDN itu diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Agam selama 2,5 jam. Pejabat IPDN ini adalah Bisri, selaku pejabat PPK dan Dwi Endayani, selaku Bendahara.
Kasi Intel Kejari Agam, Devitra Romiza, Kamis (14/2), membenarkan, Kejaksaan telah memanggil dua orang pejabat IPDN Baso, kasusnya terkait...