Tampilkan di aplikasi

Beli rumah syariah tanpa bank syariah, bebas denda dan sita?

Majalah Housing Estate - Edisi 165
3 Mei 2018

Majalah Housing Estate - Edisi 165

Rumah bisa dibeli dengan mencicil langsung ke rekening developer hingga puluhan tahun.

Housing Estate
Segala hal yang berbalut agama (Islam) sekarang nge-tren termasuk di bisnis properti. Contohnya, ramainya penawaran rumah berlabel syariah, antara lain di megapolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Di Jakarta contohnya Mangifera Residence di Jl SD Lama, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Di Tangerang sebutlah De’ Savanna Town di Cirendeu (Tangerang Selatan) atau Kutabaru Residence di Pasar Kemis (Tangerang). Sementara di Bekasi bisa ditemui antara lain di Setu, Cibitung dan Cikarang. Di Depok dan Bogor antara lain di Sawangan, Bojongsari, Parung dan Cibinong.

Perumahan disebut syariah karena harus dibeli tunai atau dengan mencicil langsung ke rekening pengembang tanpa melibatkan intermediasi bank, yang syariah sekalipun.

“Kita seperti menjual barang biasa, tapi bayarnya dengan menyicil tanpa melalui bank sebagai perantara,” kata Aristhofani, agen properti dari Syariah Properti, yang memasarkan perumahan berlabel syariah di Jabodetabek. Dalam sistem perbankan konvensional, bila kita ingin membeli rumah (atau produk lain) secara kredit, kita meminjam uang ke bank dengan jaminan barang yang dibeli.

Supaya terdorong mencicil utang dengan lancar, bank mensyaratkan peminjam (debitur) sharing modal berupa uang muka. Uang pinjaman itu kemudian dibayarkan bank kepada pengembang sebagai pelunasan pembelian rumah. Selanjutnya debitur membayar utangnya ke bank secara mencicil ditambah bunga selama waktu tertentu.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI