Tampilkan di aplikasi

Kini pengembang harus bersertifikat

Majalah Housing Estate - Edisi 174
14 Februari 2019

Majalah Housing Estate - Edisi 174

Sertifikasi bertujuan menjamin setiap perusahaan developer memang provesional

Housing Estate
Program pembangunan sejuta rumah yang merupakan program strategis nasional dan diluncurkan sejak akhir April 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memunculkan berbagai dampak saat diiimplementasikan. Karena itu program untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) itu terus disempurnakan.

Misalnya, banyaknya keluhan terkait kualitas rumah bersubsidi yang dibangun pengembang, mendorong pemerintah terus menyempurnakan regulasi dan membuat berbagai aturan baru. Terakhir, medio September 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24/PRT/M/2018 mengenai Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Permen itu diterbitkan untuk menertibkan badan usaha pengembang serta me ningkatkan layanan dan perlindungan kepada konsumen selain memastikan pasokan rumah murah. Dengan aturan itu setiap perusahaan pengembang (yang berpartisipasi mengembangkan rumah ber subsidi) wajib menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan dan wajib memiliki sertifikat pengembang perumahan (SP2).

Setelah asosiasi memberikan verifikasi dan validasi keanggotaan, profesionalitas perusahaan pengembang itu kemudian di akreditasi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Kewajiban akreditasi dan sertifikasi diterapkan pemerintah karena pengembangan rumah bersubsidi mendapat dukungan dana dari APBN. Dengan mewajibkan perusahaan pengembang menjadi anggota asosiasi, pemerintah lebih mudah melakukan kontrol pemanfaatan subsidi dalam berbagai bentuk itu, termasuk setelah si pengembang mendapat sertifikasi.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI