Tampilkan di aplikasi

Ketika kritik menjadi pencemaran nama baik

Majalah Infokomputer - Edisi 03/2019
4 Maret 2019

Majalah Infokomputer - Edisi 03/2019

Pasal karet di dalam UU ite terus memakan korban. / Foto : iStocKPhoto/FL-PhotograPhy

Infokomputer
Pasal karet di dalam UU ITE terus memakan korban. Revisi memang telah dilakukan, namun tidak menurunkan “animo” pelapor dalam menjerat lawan. Anindya Shabrina Joediono, seorang mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Narotama (Surabaya), mengaku tak habis pikir atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya.

“Saya saja tidak kenal dia. Dia pun bahkan tidak ada di lokasi kejadian, bagaimana bisa dia melaporkan saya? Melaporkan sebagai apa?” tegas mahasiswi yang akrab dipanggil Anin ini dengan nada bingung Terjebaknya Anin dalam pusaran hukum berawal dari sebuah acara pemutaran film dan diskusi “Biak Berdarah” di Asrama Papua, Surabaya, pada 6 Juli 2018. Di tengah diskusi, Camat Tambaksari bersama ratusan anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi asrama tersebut dengan dalih operasi yustisi.

Awalnya, Anin dan temantemannya mengajak berdialog rombongan yang datang tanpa peringatan itu. Namun dialog tidak berjalan kondusif, bahkan Anin dan beberapa temannya diseret paksa menjauh dari pintu gerbang asrama. Saat penyeretan inilah, Anin mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat. Setelah mengalami peristiwa tidak menyenangkan tersebut, Anin pun menulis kronologi peristiwa pembubaran paksa hingga pelecehan seksual yang dialaminya.

Melalui akun Facebook pribadinya, Anin mengungkap berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang ia dan rekan-rekannya dapatkan. Tidak disangka, Anin malah dilaporkan oleh Pieter Frans Rumaseb yang mengaku sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS). Pieter melaporkan Anin atas tuduhan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pieter sendiri sehari-hari bekerja sebagai anggota Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya.
Majalah Infokomputer di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI