Tampilkan di aplikasi

Imigrasi Karawang Deportasi 42 WNA

Inilah Koran - Edisi 18 Januari 2019

Inilah Koran - Edisi 18 Januari 2019
Para WNA melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2018.

“Kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan,” kata Ahmad Jeffry, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang di Karawang, Rabu (17/1).

Selain melanggar izin tinggal, ada pula warga negara asing yang dideportasi karena mereka bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.

Ia mengatakan, sebanyak 42 warga negara asing itu di antaranya dideportasi ke negara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Januari 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Januari 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya