Tampilkan di aplikasi

Wali Kota Cimahi Pecat Dua ASN Indisipliner

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 18 Januari 2019

Inilah Koran - Edisi 18 Januari 2019
INILAH, Bandung- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi dikenakan sanksi indisipliner. Bahkan dua diantaranya langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sementara tiga lainnya pangkatnya diturunkan.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menyayangkan masih adanya tindakan indisipliner yang dilakukan para ASN. Namun begitu, aturan harus tetap ditegakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Menyayangkan, tapi itu pilihan. Di sisi lain, masyarakat begitu ingin jadi ASN...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Januari 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Januari 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya