Tampilkan di aplikasi

Hotel Sheo Cimbuleuit Disegel Pemkot

Inilah Koran - Edisi 22 Februari 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Februari 2019
Tindakan tegas ditempuh Pemkot Bandung lantaran Hotel Sheo melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan juga melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Februari 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 22 Februari 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya