Tampilkan di aplikasi

Hakim Tegur Terdakwa Kadispora

Oleh Zainul Mukhtar

Inilah Koran - Edisi 1 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 1 Maret 2019
Kuswendi terhenyak. Sesaat kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut ini akhirnya mengikuti lagi proses persidangan yang menyeretnya menjadi terdakwa. Peristiwa tersebut terjadi pada sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup terkait pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (28/2). Sidang dimulai sekitar pukul 14.40 WIB dan hanya berlangsung sekitar lima menit.

Ketua Majlis Hakim Hasanuddin menegur Kuswendi karena meminta waktu selama dua minggu saat ditanya kesiapan mendapatkan penasehat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 Maret 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya