Tampilkan di aplikasi

MARI kita berprasangka baik. Kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith adalah pidana semata. Tapi, cara aparat penegak hukum menangani kasus ini, membuat kita wajar bertanya-tanya, apakah kasus ini dan penanganannya murni hukum semata? Kalau kita lihat, kasus penganiayaan (terhadap anak di bawah umur) ini biasa saja. Maksudnya, kerap terjadi.

Tapi, tak ada penanganan kasus serupa seluar biasa masalah ini. Dari awal, penegak hukum sendiri yang menjadikan kasus ini istimewa.

Bahkan sejak penetapan jaksa penuntut,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 Maret 2019
Opini

Artikel Opini lainnya