Tampilkan di aplikasi

Kadispora Garut Terancam Penjara Tiga Tahun

Inilah Koran - Edisi 2 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 2 Maret 2019
Intinya soal izin lingkungan saja,” kata jaksa penuntut umum Fiki Mardani, usai persidangan perdana terdakwa Kadispora Garut Kuswendi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/2). Ia menuturkan, terdakwa Kuswendi dijerat pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tuntutan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara.

Selain ancaman kurungan penjara, kata Fiki, terdakwa juga diancam denda maksimal Rp3 miliar dan minimal Rp1 miliar dengan tuduhan terhadap terdakwa, yakni melakukan kegiatan usaha tidak dilengkapi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 Maret 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya