Tampilkan di aplikasi

Mahasiswa Bogor Gugat Daftar Pemilih Tambahan

Inilah Koran - Edisi 2 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 2 Maret 2019
INILAH, Bogor – Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bogor menggugat aturan terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diatur Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU mengatakan siap menjadi pihak terkait.

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan para pemohon merupakan mahasiswa atas nama Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Keduanya menggugat Pasal 210 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 344 ayat 2 dan Pasal 348 ayat 4 UU Pemilu.

“Sudah diterima di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 Maret 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya