Tampilkan di aplikasi

Bahar vs WNA dan KPU vs Bawaslu

Inilah Koran - Edisi 5 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 5 Maret 2019
Sesuai dengan surat Bawaslu kabupaten yang kami terima, tidak ada pelanggaran di dalamnya, namun kami diminta untuk memperbaiki data yang tidak sinkron dengan KTP,” kata Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi di Cianjur, Minggu (3/3).
Ia menambahkan, sesuai dengan perintah tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan dan tidak ada kekeliruan dalam DPT, sehingga tidak ada perubahan sebanyak 1.666.979.

“Kami agak kecewa dengan pernyataan anggota Bawaslu Cianjur yang menyebutkan ada surat keputusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 Maret 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya