Tampilkan di aplikasi

Kabinet Kerja II: Jangan Ada Lagi ‘Imam Nahrawi Jilid II’

Oleh Arnaz Ferial Firman

Inilah Koran - Edisi 20 September 2019

Inilah Koran - Edisi 20 September 2019
Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didera revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata lembaga antirasuah ini tetap tampil gagah berani.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9) malam, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp26,5 miliar. Angka itu terdiri atas Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Uang yang disangkakan dikorupsi itu merupakan dana hibah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 September 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya