Tampilkan di aplikasi

Dakwaan Jaksa Kepada Kadispora Garut Salah Alamat

Oleh Zainul Mukhtar

Inilah Koran - Edisi 14 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 14 Maret 2019
Sidang kasus pembangunan camping ground/Bumi Perkemahan (Buper) Citiis Tarogong Kaler Garut akhirnya digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Rabu (13/3/2019). Sebelumnya sidang tidak bisa dilaksanakan karena terdakwa Kuswendi belum didampingi penasehat hukum.

Aldis Sandhika, penasehat hukum terdakwa Kuswendi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya salah alamat, tidak berdasar, dan kabur atau eror impersonal. Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, Aldis menyebutkan, dakwaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 Maret 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya