INILAH, Bandung – Begitu eksepsinya ditolak majelis hakim, Habib Bahar bin Smith meninggalkan ruang sidang. “Saya terima saja,” katanya. Tapi tidak penasihat hukumnya. Mereka berniat banding.
“Kami menyatakan banding,” ujar Guntur Fattahillah, salah seorang penasihat hukum Bahar bin Smith, seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3) itu.
Apa sebab Guntur dan kawan-kawan menyatakan banding? Ada beberapa faktor yang mereka pertanyakan. Salah satu yang terang-benderang, menurut mereka,...