Tampilkan di aplikasi

Rame-rame Korupsi, Sendiri-sendiri Dipecat

Oleh Arnaz Ferial Firman

Inilah Koran - Edisi 15 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 15 Mei 2019
Untuk kesekian kalinya, rakyat Indonesia harus mendengar seorang kepala daerah lagi-lagi harus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang jumlahnya tidak kurang dari Rp5,6 miliar.

Bupati Malang, Rendra Kresna, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Surabaya pada Kamis, 9 Mei. Terdakwa dikenai hukuman penjara enam tahun penjara, disertai denda Rp500 juta serta subsider enam bulan.

Saat ini, Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin sedang menunggu vonis yang akan ditetapkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 15 Mei 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya