Tampilkan di aplikasi

Bandung Hadirkan PPDB Berkeadilan

Inilah Koran - Edisi 16 Mei 2019

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, dan SMP.

Penerbitan Perwal tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Lahirnya peraturan tersebut kemudian mengatur penerimaan siswa baru masih mengedepankan jalur zonasi dengan kuota sebesar 90%, ditambah kuota untuk jalur prestasi sebesar 5%, dan jalur mutasi atau kepindahan tugas orang tua sebesar 5%.

Sementara terkait Pendaftaran PPDB akan dimulai 23-28 Mei...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 16 Mei 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya