Tampilkan di aplikasi

Menanti THR, Bukan Uang Ketupat

Oleh Rianto Nurdiansyah & Jaka Permana

Inilah Koran - Edisi 17 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 17 Mei 2019
Para pekerja/buruh harus sudah mendapatkan THR paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa mengatakan imbauan tersebut agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

"Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja)," ujar Iwa, Kamis (16/5).

THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Mei 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya