Tampilkan di aplikasi

Buktikan MK Tak Bisa Diintervensi

Oleh Arnaz Ferial Firman

Inilah Koran - Edisi 19 Juni 2019

Inilah Koran - Edisi 19 Juni 2019
Sudah dua kali MK menggelar sidang terbuka gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK membuktikan sebagai peradilan konstitusional yang tak bisa diintervensi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Dalam pemilu presiden pada tanggal 17 April 2019, Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin dinyatakan KPU meraih suara 55 persen, sedangkan Prabowo Sandiaga mendapat 45 persen.

Pengumuman KPU semula dijadwalkan berlangsung 22 Mei. Namun, diajukan menjadi 21 Mei dini hari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Juni 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 19 Juni 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya