Tampilkan di aplikasi

Kapan Rakyat Bisa Dibikin Tenang?

Oleh Arnaz Ferial Firman

Inilah Koran - Edisi 13 Juli 2019

Inilah Koran - Edisi 13 Juli 2019
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sama sekali tidak menciutkan Pasangan Nomor Urut 02 itu untuk mengajukan gugatan. Kali ini diarahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Prabowo kali ini menggugat masalah pelanggaran peraturan pemilu presiden yang mencakup tuduhan telah terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), padahal sembilan hakim konstitusi telah menolak semua tuntutan Prabowo-Sandiaga itu....
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Juli 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 13 Juli 2019
Demokrasi

Artikel Demokrasi lainnya