Tampilkan di aplikasi

R3 Terganjal Tafsir

Oleh Rizki Mauludi

Inilah Koran - Edisi 15 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 15 Maret 2019
Pemerintah Kota Bogor segera melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Wali Kota Bima Arya mengatakan deadlock-nya penuntasan pembayaran ganti rugi lahan R3 itu karena pemilik lahan menganggap pemerintah harus membayar kompensasi selama empat tahun ke belakang.

“Menurut pemilik lahan, dalam akta van dadding itu ada kompensasi, sedangkan menurut pemkot tidak. Jadi ada penafsiran yang berbeda,” ucap Bima...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 Maret 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya